Berapa Gaji Komisaris PTPP? Simak Ini

Bisnis.com,25 Mar 2017, 17:28 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
PT PP Properti Tbk/bumn.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--- Berapa gaji per bulan anggota Dewan Komisaris perusahaan konstruksi dan investasi milik negara, PTPP?

Berdasarkan Laporan Tahunan 2016 yang dipublikasikan oleh PTPP di laman resmi Bursa Efek Indonesia, gaji Komisaris Utama PTPP yang kini dijabat oleh Andi Gani Nena Wea itu mencapai Rp57,6 juta per bulan dan tunjangan transportasi Rp11,52 juta.

Sementara itu, gaji Komisaris PTPP yang dijabat oleh Aryanto Sutadi, Hediyanto W. Husaini, Khoerur Roziqin, Sumardi dan Wismana Adi Suryabrata sebesar Rp51,84 juta per bulan dan tunjangan transportasi Rp10,36 juta.

Selain itu, anggota dewan komisaris juga mendapatkan tunjangan hari raya (senilai 1 kali honorarium), asuransi purna jabatan (premi 25% dari honorarium setahun), tantiem (untuk komisaris utama 45% dari tantiem direktur utama dan untuk komisaris 90% dari tantiem komisaris utama).

Selain itu, anggota dewan komisaris juga mendapatkan fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan serta bantuan hukum yang akan dibayarkan sesuai pengeluaran.

“Penetapan penghasilan tersebut mempertimbangkan faktor pendapatan aktiva, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan dan faktor-faktor yang lain yang relevan, serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini