Pelaku Asuransi Sambut Estafet Financing Dalam Proyek Infrastruktur

Bisnis.com,26 Mar 2017, 21:23 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Karyawan berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Bisnis.com,JAKARTA — Sosialisasi konsep estafet financing dinilai menjadi kebutuhan, supaya salah satu opsi alternatif tersebut dapat dimanfaatkan asuransi untuk investasi pada proyek infrastruktur dengan jangka waktu pendek.

Maryoso Sumaryono, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life, mengatakan konsep estafet financing dapat berpeluang untuk diimplementasikan di industri asuransi namun masih butuh sosialisasi. Pasalnya konsep tersebut relatif baru di Indonesia.

“Betul,masih perlu sosialisasi lebih detail kalau mau diterapkan, tapi mekanisme pergantian pemilik obligasi itu bisa jadi pilihan di industri asuransi dan dana pensiun,” kata Maryoso saat kepada Bisnis, Minggu (26/3).

Menurut Maryoso, apabila perusahaan asuransi dan juga dana pensiun hanya membutuhkan investasi yang relatif pendek, estafet financing bisa menjadi alternatif. Pasalnya melalui mekanisme tersebut perusahaan diperbolehkan untuk investasi proyek infrastruktur dengan jangka waktu dua tahun.

Selanjutnya, akan dilanjutkan oleh perusahaan berikutnya. Sehingga perusahaan tidak harus menunggu lama hingga 15-30 tahun. "Yang paling penting, invesment yield-nya sesuai dengan ekspektasi dan bisa menutup liability,” jelasnya.

Iman Firmansyah, Direktur Investasi PT Taspen (Persero) mengatakan untuk penerapan estafet financing sangat bergantung dengan uji kelayakan atau feasibility study.Dia mengatakan selama ekspected return dari proyek infrastruktur yang dicerminkan dalam hitungan Internal rate of return (IRR) sesuai dengan dengan harapan, maka investasi infrastruktur akan menarik bagi investor.

Menurut Iman, yang menjadi kendala industri keuangan non-bank dalam investasi infrastruktur adalah pemenuhan target tahun berjalan yang tinggi, di sisi lain proyek infrastruktur terkadang masih dalam masih dalam masa konstruksi atau masih dalam bentuk lahan (greenfield).

“Sehingga para investor harus melewati masa tidak menerima hasil investasi selama pembebasan lahan dan konstruksi dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut, supaya pemanfaatannya dapat lebih luas perlu adanya ketentuan atau dasar hukum dari pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Hingga saat ini, apabila industri asuransi yang ingin melakukan investasi biasanya berupa bonds atau obligasi infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini