LIBUR NYEPI: Ditjen Pajak Tetap Buka Layanan Pelaporan SPT dan Tax Amnesty

Bisnis.com,28 Mar 2017, 09:03 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Selain Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap membuka layanan pelaporan SPT dan tax amnesty saat peringatan Nyepi.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memaparkan, layanan pada hari libur diberikan menjelang berakhirnya masa pelaporan SPT.

"Semuanya buka, kecuali Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Hestu, Selasa (28/3/2017).

Dia mengatakan, pelayanan tersebut dilakukan untuk menampung antusiasme masyarakat yang ingin mengikuti tax amnesty dan melaporkan SPT - nya.

"Pasca tax amnesty, antusiasme masyarakat cukup baik, selain WP yang melakukan TA juga semakin banyak," jelasnya.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadi penumpukan, kami memutuskan tetap membuka layanan.

Adapun berdasarkan dashboard Tax Amnesty yang dikutip pukul 08.45 WIB, jumlah uang tebusan senilai Rp124 triliun atau naik Rp2 triliun dibandingkan tanggal 26 Maret 2017. 

Sedangkan jumlah deklarasi harta sampai saat ini mencapai Rp4.663 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini