Waktu Pelaporan SPT Diundur Hingga 21 April

Bisnis.com,29 Mar 2017, 12:51 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga tanggal 21 April 2017.

Suryo Utomo,Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pengunduran tersebut dilakukan pasalnya batas akhir pelaporan SPT bertepatan dengan tax amnesty.

"SPT tahun pajak 2016, bersamaan dengan hari terakhir pengampunan pajak. Kami memberikan perpanjangan penyampaian SPT sampai dengan 21 April 2017," katanya di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Kendati diundur, namun pembayaran pajak terutang tetap dilakukan pada tanggal 31 Maret 2017.

"Jad hanya administrasinya saja yang diundurkan sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan tanggal 31 Maret," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini