KPPU & Kemenhub Bahas Angkutan Umum

Bisnis.com,29 Mar 2017, 19:45 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kementerian Perhubungan sepakat meningkatkan sinergi dalam pengawas implementasi aturan soal transportasi umum, khususnya terkait taksi konvensional dan online.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, mengatakan pihaknya tetap fokus pada tiga poin dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, a.l soal tarif, kuota dan STNK berbadan hukum.

Rabu (29/3) siang, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menyambangi KPPU untuk memberikan penjelasan terkait 11 poin revisi beleid tersebut. Diterima langsung oleh Syarkawi, Pudji memaparkan poin-poin revisi tersebut.

“Kami fokus pada tiga poin itu saja, dari 11 poin yang ada. Kami akan lebih bersinergi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat berjalan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (29/3/17).

Sebelumnya, KPPU menyoroti soal tidak perlunya kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Sebagai gantinya, wasit persaingan usaha ini menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja.

KPPU memandang, tarif batas bawah akan berdampak pada inefisiensi di industri jasa angkutan taksi secara keseluruhan dan bermuara pada mahalnya tarif bagi konsumen. Tarif batas bawah juga menghambat inovasi untuk meningkatkan efisiensi industri jasa transportasi.

Untuk kuota, Syarkawi mengatakan pemerintah agar tidak mengatur kuota atau jumlah armada baik taksi konvensional maupun online yang beroperasi di suatu daerah. Dengan demikian, penentuan jumlah armada bagi pelaku usaha angkutan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan  (STNK) taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum. Pengalihan STNK kendaraan pribadi menjadi koperasi tidak sejalan dengan prinsip gotong royong yang selama ini dibangun dan dianut oleh ekonomi Indonesia. Pengalihan ini juga tidak sejalan dengan UU Koperasi.

"Kewajiban  STNK kendaraan taksi online  atas nama badan hukum memiliki makna pengalihan kepemilikan dari perseorangan kepada badan hukum," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini