Pemerintah Tegaskan Larangan Mempekerjakan TKA Ilegal

Bisnis.com,30 Mar 2017, 17:53 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tegaskan larangan perusahaan mempekerjaakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal, dan mematuhi seluruh aturan dan perizinan terkait ketenagakerjaan di dalam negeri.

Hery Sudarmanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal harus mematuhi aturan ketenagakerjaan, dan perizinan, agar dapat bekerja di Indonesia.

“Jika ditemukan bukti dan fakta hang kuat, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal,” katanya, Kamis (30/3).

Hery menuturkan perusahaan yang mempekerjakan TKA harus memberikan informasi terkait budaya yang ada di lokasinya bekerja, termasuk larangan untuk mengonsumsi minuman keras, dan berbicara kasar.

Menurutnya, seluruh informasi dan pengumuman di perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal juga harus disampaikan dalam Bahasa Indonesia atau dua bahasa.

Kementerian Ketenagakerjaan mengaku telah menangani 1.324 kasus TKA Ilegal, yang terdiri dari 691 kasus TKA tanoa IMTA, 587 kasus yang menyebabkan rekomendasi untuk deportasi, dan 104 kasus penyalahgunaan jabatan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melibatkan Satuan Tugas Pengawasan TKA untuk mengoptimalkan tim PORA yang beranggotakan BIN, BAIS, Polri, Wasnaker, Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan Kejaksaan.

Bahkan, hingga kini telah ada 7.877 orang TKA yang dideportasi, dan merekomendasikan 794 orang lainnya untuk dideportasi karena tidak memiliki IMTA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini