Pembiayaan Jaminan Kesehatan : Skenario Pengendali Defisit Disiapkan

Bisnis.com,30 Mar 2017, 20:17 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah tengah menyiapkan skenario untuk mengendalikan potensi defisit pembiayaan jaminan kesehatan.

Pasalnya jumlah pemasukan dana jaminan sosial program JKN-KIS diketahui terus mengalami defisit pada 2014 hingga tahun ini. Pada 2014, defisit terjadi mencapai Rp3,3 triliun, pada 2015 meningkat menjadi Rp5,7 triliun, dan pada 2016  menjadi Rp9,7 triliun.

Apabila terus terjadi peningkatan, pemerintah akan mengambil langkah untuk pengendalian defisit tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani melakukan rapat koordinasi tingkat menteri untuk menyiapkan sejumlah skenario guna menyiapkan perbaikan pembiayaan jaminan kesehatan yang dilakukan melalui kebijakan-kebijakan.

Kebijakan yang dimaksud tersebut yaitu peningkatan pendapatan dan menekan pengeluaran yang didukung dengan penerbitan Instruksi Presiden, amandemen Peraturan Presiden, atau penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

“Dalam rapat ini saya inginmendengarkan masukan dari kementeria dan lembaga negarateknis pelaksana program JKN-KIS, skenario mana yang akan disepakati, baru nanti diserahkan kepada Presiden,” kata Puan, Kamis (30/3/2017).

Pemerintah melalui peran koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, Kemenko PMK akan menghitung ulang seperti jumlah penerima dana jaminan kesehatan nasional dari masyarakat. Mulai dari besaran iuran, kolektabilitas iuran, sampai bauran kepesertaan.

Sementara dari sisi pengeluaran akan dihitung kembali mengenai besaran tarif, Providers Payment Mechanism, kendali biaya, dan efisiensi operasional. Selain itu juga penguatan aturan peran pemerintah daerah terkait pembiayaan dana kapitasi peserta JKN-KIS di daerah masing-masing atau cost sharing.

Mengingat menyongsong tahun 2019, populasi Indonesia diperkirakan mencapai 268,2 juta jiwa, oleh karena itu jumlah kepesertaan jaminan kesehatan nasional dari peserta bantuan iuran (PBI) dapat sebesar 107,2 juta jiwa. Sedangkan perserta dari non PBI mencapai 147,6 juta jiwa.

“Dari soal payung hukumnya, kami menyiapkan dua opsi yaitu penerbitan perpres baru, karena beberapa kali sudah mengalami perubahan atau merevisi peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan substansi dengan pengendalian defisit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini