Bank Mandiri Gandeng Kejaksaan Kejar Debitur Nakal

Bisnis.com,30 Mar 2017, 11:09 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Layanan nasabah di kantor cabang PT Bank Mandiri, di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri Tbk. (Persero) menggandeng Kejaksaan RI untuk menangani tindak kejahatan pidana maupun masalah hukum perdata perbankan.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan telah dilakukan pada 22 Desember 2017, yang kemudian dilanjutkan dalam bentuk perumusan kesepakatan bersama.

“Ada lima poin kesepakatan bersama,” ujarnya, Kamis (30/3/2017).

Baca juga
TKI Urus Amnesti

Adapun, kelima poin kesepakatan bersama itu adalah: koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana lainnya, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan aset, dan pengembangan sumber daya manusia.

Kartika menambahkan, khusus untuk penanganan optimalisasi pemulihan aset, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum terhadap debitur bermasalah yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan recovery rate dalam penagihan dana yang sudah dihapus buku. Saat ini, rata-rata recovery rate berada pada kisaran 30%-40%.

Sepanjang tahun lalu, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) Bank Mandiri mencapai 3,96%. Hal ini menyebabkan perseroan harus menyiapkan pencadangan senilai Rp24,6 triliun, sehingga berakibat pada penurunan laba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini