Urai Antrean Amnesti Pajak, DJP Siapkan Tiga Bus

Bisnis.com,31 Mar 2017, 14:45 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Karyawan menjelaskan kepada wajib pajak di gerai konsultasi amnesti pajak, di Jakarta, Jumat (02/12/2016)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas menyediakan tiga bus untuk mengurai kepadatan antrean wajib pajak yang ada di kantor pusat Ditjen Pajak ke tiga titik penyerahan surat pernyataan harta amnesti pajak hari ini.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) mengatakan tiga bus yang berisi para wajib pajak (WP). Pasalnya, hingga pukul 13.00 WIB, antrean mencapai 1.280 WP.

“Kami mencoba menggeser yang antre di sini ke KPP madya atau Kanwil Khusus karena relatif sepi. KPP pratama juga sebenarnya longgar sekali,” ujarnya, Jumat (31/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP membuka empat titik di Jakarta untuk melayani amnesti pajak, terutama masyarakat urban yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) terdaftar di luar Jakarta.

Keempat titik itu a.l. pertama, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan. Kedua, kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan.

Ketiga, kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata. Keempat, KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat.

Hestu meminta agar WP tidak hanya fokus di Kantor Pusat DJP, tapi di tiga titik lainnya agar tidak terjadi penumpukan. Kendati demikian, pihaknya mengaku akan melayani semuanya sampai tuntas.

“Saat ini masih normal, belum sampai kahar,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini