Kejaksaan Agung Tingkatkan Penanganan Kejahatan Perbankan

Bisnis.com,31 Mar 2017, 04:10 WIB
Penulis: Anggara Pernando
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI menyatakan akan meningkatkan atensi dalam kasus perbankan guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperkecil kerugian negara di Bank BUMN.

Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo mengatakan pihaknya menekankan tengah mengubah wajah pendekatan hukum dengan mengupayakan pencegahan. Dengan pola ini aset negara dapat terlindungi dan penyelenggara negara tidak harus diseret ke meja pengadilan karena merugikan negara.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian kejaksaan, kata dia, adalah sektor keuangan terutama perbankan. Dia mengatakan di bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Kejaksaan memberikan atensi khusus untuk perkara terkait perbankan.

Untuk pemulihan aset negara, kata dia, pihaknya meningkatkan kerjasama dengan lembaga negara berupa pertukaran informasi, data, dokumen, keterangan, pemberian akses dan sarana serta bahan-bahan lain yang berkaitan dengan keberadaan aset negara yang harus dipulihkan dan diselamatkan.

"Saya berkeyakinan bahwa segala sesuatu, tugas , tanggung jawab dan pekerjaan yang direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan dan dikawal dengan baik  secara sungguh-sungguh, niscaya akan membuahkan hasil yang baik," kata Prasetyo setelah menandatangi kerjasama dengan Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Sementara itu, nota kesepakatan yang disetujui dengan Bank Mandiri meliputi koordinasi penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang tindak pidananya berasal dari tindak pidana korupsi, Koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya.

Kesepahaman lainnya terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Optimalisasi kegiatan pemulihan aset serta tentang pengembangan sumber daya manusia.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kerja sama ini untuk memperkuat pengelolaan keuangan Bank Mandiri. Dia mengatakan pihaknya memerlukan nasehat hukum maupun dukungan kejaksaan untuk melakukan pemulihan aset.

"Terutama untuk kejahatan perbankan terkait fraud," kata Kartika yang kerap disapa Tiko itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini