Sokong Taksi Online, Presiden Setujui Beberapa Poin

Bisnis.com,31 Mar 2017, 14:01 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Yossy Widya

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo setuju beberapa poin dalam angkutan umum taksi online untuk mendorong persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Presiden menggelar rapat dengan sejumlah menteri, a.l. Menko Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf turut hadir.

Syarkawi mengatakan Presiden Joko Widodo setuju atas dua poin. Pertama, menyetujui STNK pribadi diubah menjadi STNK atas nama koperasi. Kedua, Presiden setuju tidak perlu ada kuota jumlah kendaraan.

“Dari kami tidak perlu ada kuota. Dan, Pak Presiden menyetujui itu. Tidak perlu ada kuota atau penjatahan ke masing-masing operator,” kata Syarkawi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/3/2017).

Menurutnya, soal tarif angkutan taksi online seharusnya dipagari tarif bawah. Syarkawi menjelaskan tarif bawah ini berguna untuk menghindari terjadinya praktik yang mengarah ke jual rugi atau dugaan predatory pricing di industri transportasi.  

“Oleh sebab itu, perlu transisi. salah satu transisi adalah penetapan tarif bawah. Mudah-mudahan solusi yang disampaikan ini benar-benar bisa memberikan kenyaman bagi pelaku usaha di jasa transportasi dan konsumen kita di indonesia,” tuturnya. 

Soal transisi tarif akan dirumuskan oleh Menteri Perhubungan.

Dari rapat itu, Syarkawi mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang dinilainya mendorong persaingan usaha yang sehat di Indonesia.  

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan merumuskan besaran pajak taksi online dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Yang paling penting sinyalnya adalah pemerintah akan membuat level playing field. Jadi kalaupun antara bisnis yang online dan konvensional dia harus treatment mengenai perpajakan juga sama,” tutur Sri Mulyadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/3/2017).

Prinsipnya, jangan sampai ada perusahaan dengan bisnis tertentu dirugikan karena kebijakan yang diterapkan kepadanya berbeda dari perusahaan lain.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini