Pemkot Padang Siapkan Pengaduan Masyarakat Secara Online

Bisnis.com,02 Apr 2017, 20:42 WIB
Penulis: Heri Faisal
Ilustrasi/hubdat.dephub.go.id

Kabar24.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang akan menerapkan sistem pengaduan secara online sesuai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Padang Asnel mengatakan, melalui SP4N, hak masyarakat dijamin agar mengaduan dari manapun dan apapun jenisnya akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.

“Kami akan terapkan. Pengelolanya di OPD sudah ada, tinggal diberi pelatihan. Nanti akan kami sosialiasikan kepada masyarakat,” ujarnya, Minggu (2/4/2017).

Asnel menyebut program tersebut sudah menjadi kesepakatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menciptakan pelayanan bermutu bagi masyarakat.

Pengaduan dikelola melalui layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR) yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Program itu, imbuhnya, berdasarkan Peraturan Menpan dan RB No.3/2015 yang mengamanatkan seluruh pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan pengaduan dan pelayanan publik berbasis teknologi.

Menurutnya, penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan solusi dengan penyelesaian yang cepat bagi masyarakat, jelas merupakan terobosan dan memperkuat fungsi pelayanan publik.

Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Program LAPOR! SP4N bertujuan agar pemerintah dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini