Tiga Nama Calon Hakim MK Diserahkan ke Presiden

Bisnis.com,03 Apr 2017, 11:51 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengerucut menjadi tiga nama dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera dipilih.

Ketua Panitia Seleksi MK, Harjono, mengatakan ketiga calon tersebut adalah Saldi Isra (pakar hukum tata negara Universitas Andalas), Bernard L. Tanya (dosen Universitas Nusa Cendana, Kupang), dan Wicipto Setiadi (mantan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM).

"Sekarang tinggal tunggu Presiden menetapkan salah satu dari ketiga nama itu menggunakan hak prerogatif. Kita akan mendapatkan informasi itu dari Menteri Sekretaris Negara," kata Harjono di Kantor Presiden, Senin (3/4/2017).

Dikatakan, jumlah pendaftar awalnya mencapai 45 orang dan sebanyak 22 orang telah lolos administratif. Selanjutnya tes wawancara dan pelacakan rekam jejak menyurutkan calon menjadi 12 orang.

Calon, lanjutnya, menjadi 11 orang karena salah satu pendaftar mengundurkan diri. Setelah menjalani wawancara terbuka, terpilihlah tiga orang calon tersebut.

Seleksi tersebut diadakan secara mendadak setelah salah satu hakim MK, Patrialis Akbar, diberhentikan secara tidak hormat akibat tersandung masalah hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini