Bisnis.com, JAKARTA - DPR mendukung implementasi Automatic Exchange of Information atau AEoI yang rencananya diterapkan tahun depan.
Salah satunya melalui penerbitan Perppu Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perpajakan sebagai sandaran implementasi kebijakan tersebut.
"Bahwa program amnesti pajak harus langsung dilanjutkan dengan reformasi sistem perpajakan nasional agar momentumnya tidak hilang," kata Misbakhun, Selasa (4/4/2017).
Misbakhun mengakui, waktu untuk menerbitkan Perppu, apalagi merevisi Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sangat terbatas.
"Soal dukungan parlemen tergantung komunikasi politik pemerintah," kata dia.
Politisi Golkar ini menambahkan, dua aplikasi yang dibuat Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), belum cukup. Pasalnya, perlu aturan yang kuat sebagai dasar legitimasinya.
Sedangkan soal dana repatriasi Rp24,7 triliun yang sudah terdaftar namun belum direalisasikan, Misbakhun menegaskan, pemerintah harus mengejarnya.
Pascaprogram amnesti pajak, kata dia, Ditjen Pajak harus menyiapkan sistem yang mampu mendeteksi sejak awal data repatriasi dan dana deklarasi yang dilaporkan dalam program amnesti pajak.
"Dengan begitu dapat diketahui seberapa besar yang berimplikasi langsung terhadap penghasilan dan bisa dimasukkan sebagai basis penerimaan pajak baru," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel