Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pertukaran informasi perbankan secara otomatis untuk perpajakan akan difinalisasi.
Hadiyanto, Sekjen Kemenkeu mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tersebut akan difinalisasi dengan sekretariat kabinet (setkab) pada hari ini, Selasa (4/4/2017).
“Hari ini dibahas lagi dengan setkab untuk memfinalkan materi perppu itu,” ujarnya ketika ditemui usai peluncurkan skema pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional di hotel Kempinski Jakarta.
Pihaknya mengaku sudah memperoleh tanggapan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Secara umum, masih ada beberapa perbaikan tapi secara prinsip sudah sesuai dengan ketentuan internasional.
Seperti diberitakan sebelumnya, agar mendapat jaminan lolos dari label non-cooperative jurisdictions, pemerintah akan berkonsultasi dengan OECD terlebih dahulu sebelum mengesahkan perppu.
Ditemui belum lama ini di kantor Kemenko Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan pada dasarnya semua proses tinggal tahap finalisasi karena seluruh kementerian/lembaga yang berkaitan sudah sepakat.
Dia menegaskan perppu tersebut akan mengakomodasi akses data baik bagi nasabah warga negara asing maupun warga negara Indonesia. “Kalau untuk yang asing kan ke sana [luar negeri lewat pertukaran], yang di sini untuk domestik juga perlu dibuka aksesnya,” kata Yasonna.
Dalam catatan Bisnis, munculnya opsi perppu ini karena revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal diperkirakan tidak akan selesai dalam waktu dekat. Padahal, regulasi primer selevel UU yang memberikan akses keterbukaan data perbankan menjadi salah satu syarat penerapan automatic exchange of informations (AEoI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel