DPR : Tak Ada Orang Parpol di KPU dan Bawaslu

Bisnis.com,06 Apr 2017, 16:31 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Gedung DPR/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Dengan terpilihnya komisioner KPU dan Bawaslu maka dengan sendirinya kekhawatiran publik bahwa DPR ingin memasukkan unsur partai politik ke dalam penyelenggara pemilu telah terbantahkan.


Demikian dikemukakan oleh Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali usai sidang paripurna pengesahan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, selama ini ada anggapan munculnya keinginan dari Anggota Komisi II menunggu proses RUU Pemilu dan memasukan unsur parpol di KPU dan Bawaslu.

“Saya klarifikasi tidak ada niat atau keinginan fraksi-fraksi untuk memasukan itu ke DIM (daftar inventarisasi masalah) yang ada di pansus," ujar Amali. Selain itu, Zainuddin mengatakan proses pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu dilaksanakan dengan cara pemungutan suara pada rapat internal Komisi II DPR. Rapat itu digelar pada Rabu (5/4/2017) pukul 02.00-04.00 WIB.

Dengan tidak adanya unsur parpol di kedua lembaga itu maka Komisi II DPR menaruh harapan besar kepada komisioner KPU dan Bawaslu terpilih agar dapat secara maksimal mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanah yang diemban," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR hari ini menyetujui hasil pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu. Sebelum disahkan, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terlebih dahulu mendengarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali tentang uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner KPU dan Bawaslu.

Berikut Tujuh calon anggota KPU yang telah disahkan dan menunggu dilantik untuk segera bekerja:

1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Ilham Saputra
4. Hasyim Asy'ari
5. Viryan
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman

Lima calon anggota Bawaslu terpilih, yaitu:
1. Ratna Dewi Pettalolo
2. Mochammad Afifuddin
3. Rahmat Bagja
4. Abhan
5. Fritz Edward Siregar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini