Banyak Negara Didera Kejahatan Perdagangan Orang

Bisnis.com,06 Apr 2017, 20:13 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Sejumlah perempuan yang nyaris menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia menutupi mukanya dengan cadar. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang tidak sesuai prosedur/ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking adalah dua kejahatan yang banyak mendera negara di dunia, termasuk Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakn TKI ilegal lahir karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme menjadi TKI prosedural. 

Hal ini diperparah adanya praktik-praktik migrasi tradisional, dan banyaknya calo atau pihak-pihak tidak bertanggungjawab lainnya yang mengarahkan para calon TKI untuk menjadi TKI ilegal, demi keuntungan pribadi.

"TKI ilegal dan korban TPPO menjadi perhatian khusus pemerintah. Saat ini kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mencegah hal tersebut," katanya dalam bedah buku Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI di Jakarta, seperti disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2017). 

Dia melanjutkan Kementerian Ketenagakerjaan telah membangun komitmen dengan enam kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, TNI, Polri, Ditjen Imigrasi, dan BNP2TKI dalam pencegahan TKI non prosedural atau ilegal.

Korban TKI ilegal dan TPPO memang memiliki kesamaan pada posisi mereka yang menjadi target tindakan tidak manusia dan/atau eksploitasi. 

Hanya saja, pada TKI ilegal ada willingness atau niatan/keinginan untuk bekerja di luar negeri. Sedangkan pada TPPO, secara umum tidak ada orang yang dengan sadar mau diperdagangkan maupun dieksploitasi. Artinya, TPPO murni karena perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Hery, pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk menangani TKI non-prosedural di antaranya melalui program Desa Migran Produktif (Desmigratif), pembentukan layanan terpadu satu atap (LTSA) di daerah kantong TKI, serta pembentukan Satgas Pencegahan TKI Ilegal.

“Begitupun dengan masalah TPPO, kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan WNI Terindikasi atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Luar Negeri."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini