Harga Acuan Ayam dan Telur Ditetapkan Pekan Depan

Bisnis.com,07 Apr 2017, 06:52 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR meminta pemerintah menetapkan harga acuan live bird (ayam hidup) dan karkas, serta telur di tingkat peternak dan konsumen.

Hal ini disampaikan pimpinan rapat kerja Azam Azman Natawijata saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, dan perwakilan peternak ayam pedaging dan layer.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menyampaikan harga acuan live bird (ayam hidup) dan karkas, serta telur di tingkat peternak dan konsumen tercantum dalam draft revisi Permendag No. 63 Tahun 2016. Revisi tersebut diperkirakan akan selesai pekan depan.

Selama ini harga acuan ayam hidup dan karkas, serta telur belum diatur dalam Permendag No.63 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, karena tidak termasuk dalam bahan pokok.

Dalam catatan Bisnis, dalam draft revisi tersebut, pemerintah mengusulkan harga acuan rata-rata nasional untuk telur ayam sebesar Rp18.000 per kg dan ayam hidup Rp18.000 per kg di tingkat peternak sentra produksi. Sementara harga acuan di tingkat konsumen, untuk telur Rp22.000 per kg dan karkas ayam Rp32.000 per kg.

Melalui harga acuan tersebut, imbuh Tjahya, diharapkan dapat menjaga keseimbangan harga antara produsen dan konsumen. "Produsen jangan sampai rugi, itu sebabnya ada harga acuan di tingkat peternak. Begitu juga menjaga agar harga tidak terlalu tinggi, maka ada harga di tingkat konsumen," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini