DPD Diperlakukan Bak Private Company

Bisnis.com,08 Apr 2017, 14:11 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad (keempat kiri) dan GKR Hemas (kedua kiri) dikelilingi oleh anggota DPD sebelum dimulainya Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Ubaidillah

Kabar24.com, JAKARTA - Senator asal Jawa Tengah Ahmad Muqowan menyebut, lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bukan perusahaan pribadi. DPD dimiliki oleh 136 anggota dari 33 provinsi di Indonesia.

Kendati demikian, Ahmad menyebut, justru pimpinan DPD, yaitu Mohammad Saleh, Farouk Muhammad dan GKR Hemas, memperlakukan DPD seperti private company, sehingga menimbulkan kericuhan saat rapat paripurna pemilihan pimpinan DPD pada awal pekan ini.

"DPD ini lembaga, bukan private company. Jadi kalau ada apa-apa tanya dulu kepada anggota," ujar Ahmad dalam diskusi bertajuk “ DPD, Kok Gitu”, Sabtu (8/4/2017).

Dalam rapat paripurna yang dilakukan sebelumnya, GKR Hemas selaku pimpinan rapat paripurna memberlakukan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014 secara sepihak. Hal itu karena Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017 telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Mantan politisi PPP ini mengatakan, GKR Hemas mengetuk palu pimpinan tanpa persetujuan. Poin krusial yang dipermasalahkan di dalam tata tertib tersebut adalah masa jabatan pimpinan DPD antara 5 dan 2,5 tahun.

"Justru yang terjadi dalam proses kepemimpinan mereka ketidakwarasan. Kembali ke tata tertib lama, belum selesai, tapi sudah ketuk palu. Harusnya ditanyakan dulu ke anggota," pungkas Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini