Menkumham Sebut Kepemimpinan OSO di DPD Sah

Bisnis.com,10 Apr 2017, 15:00 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan keterangan pers terkait peristiwa kerusuhan dan pembakaran di Lapas Narkotika Banceuy, Bandung/Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berpandangan bahwa kepemimpinan Oesman Sapta Odang di Dewan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama wakilnya masing-masing Nono Sampono dan Darmayanti Lubis telah sah secara hukum.

Dengan demikian, dia menilai kisruh kepemimpinan di tubuh lembaga parlemen yang memperjuangkan aspirasi daerah itu sudah selesai. Apalagi, ujarnya pimpinan DPD telah dilantik oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sah karena sudah dilantik oleh MA. Kita lihat saja. Kan sekarang sudah disumpah oleh MA. Ya kan," ujar Yasonna sebelum menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR hari ini, Senin (10/4/2017).

Sebelumnya Yasona menghadiri acara Rakernas Himpunan Kesatuan Tani Indonesia (HKTI).

Namun demikian, Yasonna tetap mempersilakan jika ada pandangan lain mengenai keabsahan pimpinan DPD yang telah dilantik oleh MA. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji pandangan-pandangan tersebut. Selain ketua DPD, OSO juga ketua umum Partai Hanura.

"Soal itu, ya kita serahkan saja. Legalitasnya, kan ada yang mengatakan sah, ada yang protes. Silakan saja," katanya.

Sebelumnya, OSO, Nono dan Darmayanti dilantik oleh MA sebagai pimpinan DPD setelah terpilih secara aklamasi pada Selasa (4/4//2017) dini hari.

Dari unsur pimpinan tersebut, OSO dipercaya sebagai Ketua DPD. Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menyayangkan terpilihnya Osman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD yang baru.

Menurut dia, terpilihnya OSO sebagai ketua adalah pelanggaran dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, menurutnya, OSO saat ini juga merupakan ketua umum Partai Hanura. Rangkap jabatan itu bertentangan ketua DPD mewakili daerah dan bersifat non parpol.

"Ketum parpol jadi Ketua DPD bertentangan dengan substansi putusan MA," kata Irman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini