Kewenangan Mendagri Dipangkas, Perda Kontraproduktif Tetap Diintervensi

Bisnis.com,10 Apr 2017, 21:22 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tetap akan mengintervensi terhadap peraturan daerah yang kontraproduktif kendati Mahkamah Konstitusi telah memangkas kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkannya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghormati keputusan MK yang menyatakan proses pembatalan perda dalam hierarki peraturan perundang-undangan, hanya bisa melalui Mahkamah Agung. Akan tetapi, ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengontrol kebijakan di daerah.

"Walaupun keputusan MK final dan mengikat, masih ada peluang [pemerintah] pusat dalam tanda petik intervensi supaya daerah jangan melanggar kebijakan strategis Presiden," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/4/2017).

Dia menjelaskan intervensi tersebut dapat berupa kewenangan Kementerian Dalam Negeri untuk menilai rancangan perda. Sebelum disahkan, rancangan tersebut yang disusun oleh kepala daerah dan DPRD harus dikonsultasikan kepada Mendagri agar materinya tidak bertentangan dengan undang-undang.

Kendati demikian, masih terdapat kurang lebih 600 perda yang berkaitan dengan izin investasi, kawasan industri, dan reforma agraria yang belum dideregulasi.

"Ini lagi dicari celah. Presiden mengatakan walaupun keputusan MK mengikat dan final, tetapi jangan mengganggu deregulasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini