STATUS FREEPORT INDONESIA: JK Pastikan Indonesia Tidak Dalam Posisi Mengalah

Bisnis.com,11 Apr 2017, 15:47 WIB
Penulis: Irene Agustine
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemberian izin ekspor konsentrat dan revisi aturan status PT Freeport Indonesia (PTFI) didasarkan untuk kepentingan nasional dan menjaga kepercayaan investor di Indonesia.

Dia mengatakan pemberlakuan aturan tersebut tidak berarti Indonesia dalam posisi mengalah dengan Freeport. Menurutnya, langkah ini agar empat kepentingan nasional, yaitu pendapatan negara berupa pajak dan royaltI, pertumbuhan ekonomi Papua, ekonomi Timika dan akses lapangan kerja bagi masyarakat tetap berjalan.

Namun, dia mengatakan memang perlu waktu untuk melanjutkan negosiasi penyelesaian masalah jangka panjang yang mencakup stabilitas investasi, kelanjutan operasi, divestasi saham dan pembangunan smelter yang ditargetkan selesai pada Oktober 2017.

“Pemerintah bukan berarti mengalah, justru untuk ekonomi nasional dan menjaga kepercayaan investor di Indonesia. Karena masalah-masalah itu, maka diizinkan berjalan ekspor sambil pemerintah bernegosiasi kalau syarat-syarat nanti diperpanjang,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (11/4/2017).

Selain itu, Wapres mengatakan pentingnya pemerintah menjaga hubungan investasi dengan investor, tidak hanya dengan PTFI. Hal tersebut dimaksudkan agar adanya trust dengan kepastian investasi di Indonesia

“Kita selalu menginginkan keterbukaan dan juga menginginkan ada kepastian para investor untuk ini. Karena itulah maka pemerintah tetap punya pengertian bahwa Freeport ini harus jalan,” ujarnya.

“Kalau investor yang begitu lama kita abaikan, bagaimana orang mau percaya Indonesia. Bahwa perlu divestasi, ya kita bicarakanlah jangka waktunya. Itu sebabnya, karena bisa menimbulkan masalah sosial yang pelik di sana, di Papua itu,” tegas Wapres.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 28/2017, yang merupakan revisi dari Peraturan No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dalam Negeri.

Berdasarkan aturan itu, perusahaan tambang pemegang kontrak karya seperti PT Freeport Indonesia bisa melakukan ekspor konsentrat dengan mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara.

Dalam beleid tersebut, perusahaan pertambangan bisa mengajukan permohonan IUPK kepada Menteri ESDM dan persetujuan akan dilakukan dengan dua cara.

Baca juga
OSO-Hemas Panas

Pertama, memberikan IUPK operasi produksi hingga berakhirnya jangka waktu kontrak karya.Kedua, pemberian IUPK dalam jangka waktu tertentu untuk kelanjutan operasi. Jadi, saat IUPK diterbitkan, perusahaan tambang masih dapat memegang ketentuan dalam KK serta dokumen kesepakatan lainnya dengan pemerintah.

Setelah jangka waktu berakhir dan pemegang KK sepakat menerima IUPK, maka kontrak karya dan dokumen lainnya akan gugur dan tidak lagi berlaku. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan dalam IUPK selama masa waktu tersebut maka perusahaan dapat kembali menggunakan kontrak karya hingga masa waktu berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini