Koperasi Rusun Berbadan Hukum Permudah Anggota Urus Izin

Bisnis.com,11 Apr 2017, 13:51 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Suasana kompleks Rumah Susun Tambora, Jakarta, Jumat (17/2)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA- Pemprov DKI mendorong para anggota koperasi di rusun-rusun yang ada di Jakarta untuk lebih kreatif dalam menjalankan usaha seiring sebagian besar koperasi rusun telah mengantongi badan hukum.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi mengatakan saat ini terdapat 22 koperasi yang telah berbadan hukum sehingga bisa lebih leluasa dalam mengembangkan usaha.

"Yang paling penting para anggota koperasi ini bisa bekerja sama dengan perbankan untuk bantuan permodalan awal karena sudah berbadan hukum. Selain itu, jika ada bantuan bisa mudah mendapatkannya," ujarnya, Selasa (11/4).

Dia mengatakan saat ini tercatat sekitar 2.200 anggota koperasi yang dibentuk para penghuni rumah susun (rusun) berbadan hukum. Rata-rata per koperasi, kata dia, mencapai sekitar 100 anggota.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menggalakan agar penghuni rusun bisa lebih mengembangkan usahanya di area rusun sehingga akses jual-belinya bisa lebih terjangkau dibandingkan dengan sebelumnya.

"Sebelumnya kan mereka buka usaha kecil-kecilan di area rusunnya. Siapa yang mau beli kalau buka usaha di lantai atas," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap dengan hadirnya koperasi berbadan usaha di rusun-rusun tersebut, pihaknya optimistis ekonomi kerakyatan di Jakarta bisa lebih berkembang sehingga para penghuni rusun bisa hidup mandiri.

"Keuntungan lainnya koperasi rusun berbadan hukum adalah nanti mereka bisa mudah menghurus perizinan usaha, karena ada yang mantau dan menjamin," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini