Setya Novanto Dicekal: Wapres JK, KPK Tak Bisa Diintervensi

Bisnis.com,12 Apr 2017, 16:31 WIB
Penulis: Irene Agustine
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Bloomberg-Dimas Ardian

Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terkait dicegahnya Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan KPK merupakan lembaga independen, sehingga tidak bisa ada intervensi

"Ya ini, KPK kan lembaga independen, tidak ada bisa intervensi. Presiden pun tentu tidak bisa intervensi," ujarnya.

JK meyakini pencegahan Ketua DPR tidak akan menimbulkan gejolak yang berarti.

"Enggak lah, parlemen itu sangat menghormati hukum."

Kalla mengajak semua pihak untuk menunggu seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK hingga selesai.

"Kita lihat proses hukum, kita hormati proses hukum," katanya.

Pencegahan Setya Novanto ke luar negeri selama 6 bulan ditegaskan dengan adanya surat pencegahan dari Ditjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan cegah itu dilakukan lantaran keterangan Novanto diperlukan KPK terkait penyidikan kasus korupsi E-KTP dengan tersangka Andi Narogong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini