OJK: Tax Amnesty Perbaiki Likuiditas Bank

Bisnis.com,13 Apr 2017, 18:06 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan program Pengampunan Pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017 berhasil memperbaiki likuiditas perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, tidak ada yang mengkhawatirkan dari perkembangan likuiditas perbankan. Mayoritas dana repatriasi hasil tax amnesty juga masih ada di bank.

“Jadi pengampunan pajak kemarin itu memperbaiki likuiditas bank. Ini harus menjadi landasan untuk memperbanyak repatriasi di luar konteks pengampunan pajak,” tuturnya.

Sekretaris Korporat Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, dana repatriasi yang masuk ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sampai Maret tahun ini mencapai Rp24,6 triliun. “Sebagian besarnya ke deposito,” ujarnya.

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menyatakan sudah menghimpun uang tebusan sekitar Rp12 triliun dan dana repatriasi sedikitnya Rp11 triliun. Realisasi penerimaan uang tebusan dan repatriasi ini dinyatakan sudah sejalan dengan ekspektasi perseroan.

“Dengan masuknya dana repatriasi ini bisa membantu likuiditas kami, sebagian besar masih ke deposito,” ujar Direktur Utama BNI Achmad Baiquni.

Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk. Parwati Surjaudaja menyampaikan bank yang diutus sebagai bank gateaway atau penampung dana pajak ini sudah mengantongi dana repatriasi.

“Kami menampung dana repatriasi sebesar Rp8,44 triliun, sementara kalau dana tebusan sekitar Rp110 miliar lebih,” ujarnya.

Parwati menuturkan, penempatan dana repatriasi ini masih banyak ditempatkan di deposito, giro dan tabungan. Untuk dana repatriasi yang masuk ke instrumen lainnya seperti obligasi dan wealth management product sebesar Rp1 triliun.

Sementara itu, pada tiga bulan terakhir, jumlah dana repatriasi dalam program pengampunan pajak yang diterima PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. tumbuh 9,4%, yakni dari Rp580 miliar pada akhir Desember menjadi total Rp653 miliar per akhir bulan lalu.

Direktur Keuangan dan Treasuri BTN Iman Nugroho Soeko menyatakan mayoritas repatriasi tersebut masuk ke instrumen perbankan yang memacu pertumbuhan dana pihak ketiga, terutama kelompok dana berbiaya murah.

“Data tax amnesty di Bank BTN secara final sampai 31 Maret 2017 yakni jumlah transaksi 5.783 wajib pajak dan total uang tebusannya Rp511,8 miliar, yang merepresentasikan dana deklarasi Rp23,2 triliun dan dana repatriasi Rp653 miliar,” katanya.

Dia mengungkapkan dana ke bank gateway tersebut masuk ke berbagai instrumen produk simpnanan. Porsi penempatan untuk produk deposito dan tabungan adalah yang tertinggi, masing-masing Rp273,5 miliar dan Rp214 miliar.

Sementara itu, dana yang ditempatkan dalam produk giro mencapai Rp53,7 miliar. “Sisanya dalam produk non-financial,” kata Iman.

Secara total, uang tebusan dalam program pengampunan pajak per Maret 2017 mencapai Rp114 triliun. Penambahan penerimaan pada tahun ini tidak terlalu signifikan atau hanya naik Rp11 triliun dari realisasi tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini