Menpan Minta Pejabat Pemda Tak Takut Serap Anggaran

Bisnis.com,17 Apr 2017, 22:42 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur (tengah) didampingi istri mendapatkan ucapan selamat dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kanan) usai ujian doktor terbuka di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/2)./Moch Asim

Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur meminta agar pejabat pemerintah daerah tidak takut menjalankan pembangunan dan diskresi terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Kendati demikian, pejambat pemerintah daerah (pemda) tetap harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Birokrasi sebagai alat pemerintah harus dapat berkinerja lebih baik serta mempertanggungjawabkan hasil setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Pasalnya, permasalahan yang terjadi selama ini pejabat pemda takut menyerap anggaran karena khawatir tersangkut pidana. Padahal, mereka sudah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, hal ini kontraproduktif karena pemerintah tengah giat mencari sumber pendanaan pembangunan pada APBN. Namun, pada saat yang bersamaan, anggaran justru tidak terserap dengan kualitas bagus.

Kejaksaan Agung pun, sambungnya, telah  mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung tentang  Mekanisme Kerja Teknis dan  Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan sebagai upaya meminimalisir terjadinya penyimpangan serta mendeteksi dini segala penyimpangan yang akan terjadi.  

“Peraturan tersebut merupakan wujud  nyata dukungan terhadap setiap program pembangunan yang  dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya, Senin (17/4/2017).

Menghadapi tuntutan yang begitu cepat dalam masyarakat, lanjut Asman, pejabat harus melakukan perubahan maupun inovasi atau diskresi. UU Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai diskresi, sehingga pejabat dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Tindakan ini bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dengan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang  baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini