KORUPSI DI KEMENKES : Kejaksaan Agung Panggil 48 Saksi

Bisnis.com,17 Apr 2017, 01:58 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung memanggil 48 orang saksi terkait korupsi pengadaaan alat dan bahan obat di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan penyimpangan pengadaan ini di Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Sementara dari hasil pemeriksaan menunjukan penyimpangan terjadi pada tahun anggaran 2015.

“Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp12 miliar,” kata Rum melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/4/2017).

Rum mengatakan sejumlah saksi yang dipanggil diantaranya adalah Desman, yang bertindak sebagai vendor pengadaan bahan obat dan alat terkait penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV. Alat dan bahan obat ini sendiri di datangkan dari Singapura.

Sebelumnya juga telah dipanggil Kasdinato selaku Marketing PT. Sinergi Utama Sejahtera, Arijanto Setiawan selaku Sales & Marketing PT. Macrocitra Ardana Sejati dan Jensen Imawan selaku Direktur PT. Oncoporbe Utama.

Arijanto Setiawan kepada penyidik menerangkan PT. Macrocitra Ardana Sejati pernah memberikan surat dukungan kepada para peserta lelang bahkan sebelum lelang. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Branch Sales Manager PT. Anugerah Argon Medika, Deswan W. Gulatom dan Account Manager PT. Medquest Jaya Global, Mohammad Fauzi.

"Ini dalam rangka mencari siapa tersangkanya, kumpulkan keterangan dari saksi-saksi," kata Rum.

Pihak rekanan yang juga telah diperiksa adalah Direktur PT. Safira Mitra Perdana Bagus Maret Waluyo,‎ Elis Rokayah selaku administrasi PT. Safira Mitra Perdana dan Ferriel Aswini selaku staf administrasi PT. Safira Mitra Perdana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini