DPR Ancam Cabut Izin Perusahaan Tak Patuh Soal Plasma

Bisnis.com,17 Apr 2017, 18:16 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mewanti-wanti seluruh perusahaan perkebunan untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam UU Perkebunan, termasuk menyangkut kewajiban pembangunan plasma. Dia mengingatkan kembali bahwa lahan perkebunan merupakan milik negara sehingga dapat diambil setiap saat.

“Kalau ada kesalahan yang tidak bisa ditolerir lagi kami punya hak penuh untuk mencabut izin,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dengan perusahaan perkebunan di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Berdasarkan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan hanya diwajibkan menfasilitasi kebun plasma yang luasnya setara dengan 20% konsesi perusahaan. Padahal, sepanjang 2007-2013, kebun plasma harus disisihkan dari areal konsesi perkebunan.

 

Kewajiban pembangunan plasma selalu ditekankan kepada pelaku usaha setiap hendak mengurus izin perkebunan. KLHK, misalnya, mengamanatkan hal tersebut dalam surat keputusan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Begitu pula dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang mencantumkan surat pernyataan kesanggupan membangun plasma dalam surat sertifikat hak guna usaha (HGU).

Namun, sampai saat ini KLHK mencatat pembangunan plasma di perkebunan yang berasal dari kawasan hutan masih rendah. Data KLHK menyebutkan kebun plasma yang belum dibangun seluas 437.937 ha.

Direktur PT Globalindo Agung Lestari (GAL) Rona Numada tidak mempermasalahkan permintaan parlemen. Sejak 2009, perusahaan yang berbasis di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ini telah menggarap 18.900 hektare (ha) lahan yang mana 4.500 ha diperuntukkan buat masyarakat. “Jadi plasma kami sekitar 24%,” ujarnya.

Sementara itu, PT Bahaur Era Sawit Tama (Grup BEST), perusahaan kelapa sawit di Pulang Pisau, Kalteng, memilih untuk membangun plasma di luar konsesi. Perusahaan itu mendapatkan izin usaha lahan seluas 80.000 ha sehingga harus mencari 16.000 ha sebagai plasma.

“Kami sudah mendapatkan pencadangan areal di sekitar Pulang Pisau untuk tahap pertama 8.000 ha dan sisanya di tahap selanjutnya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini