TENDER BUS TRANSJAKARTA: Keberatan Putusan KPPU Diputus Hari Ini

Bisnis.com,18 Apr 2017, 14:35 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Penumpang menunggu keberangkatan busway di Halte Harmoni, Jakarta, Senin (27/3)./Antara-Aprillio Akbar

Kabar24.com,  JAKARTA— Setelah ditunda dua pekan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siap membacakan putusan soal keberatan putusan perkara KPPU tentang persekongkolan tender pengadaan bus Transjakarta 2013, Selasa (18/4/2017).

Bertempat di Ruang Chandra VIII, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 15 perusahaan peserta tender sudah menunggu jadwal persidangan. Tidak hanya itu, pihak KPPU pun sudah hadir dalam ruang persidangan.

Dari total 19 terlapor yang bersalah dalam putusan perkara Perkara Nomor 15/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 terkait dengan pengadaan bus Transjakarta (medium bus, single bus, dan articulated bus) Tahun Anggaran 2013, empat terlapor tidak mengajukan keberatan.

Sidang putusan gugatan keberatan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Budi Hertyanto. Hingga berita ini diturunkan, sidang putusan belum dimulai.

Setidaknya, dari pengamatan Bisnis, ada empat pemohon yang belum hadir dalam ruang persidangan, seperti PT Putra Adi Karya Jaya, dan PT Mayapada Auto Sempurna.

Sebelumnya, dalam gugatan keberatannya, tujuh perusahaan yang melakukan gugatan, mengatakan bahwa indikasi persekongkolan tidak hanya bisa melihat adanya kesamaan IP address dalam proses log masuk ke situs pengadaan barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini