SMI Tekan Potensi Kerugian Rp109,84 Miliar & US $12,5 Juta

Bisnis.com,18 Apr 2017, 20:14 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur Tbk (SMI) Emma Sri Martini di sela-sela sewindu PT SMI- Hari Bakti untuk Negeri di Jakarta, Rabu (22/3)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA –  PT Sarana Multi Infrastruktur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan potensi kerugian sebesar sebagaimana dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016.

Berita dengan judul BPK : Potensi Kerugian SMI Rp109,84 miliar & US $12,5 juta itu dimuat di laman Bisnis.com, Senin (10/4/2017).

Ramona Harimurti, Kepala Divisi Corporate Secretary PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mengatakan sejumlah poin dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan IHPS II Tahun 2016.

Poin pertama, jelasnya, pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa SMI memiliki potensi kerugian atas belum diterimanya pelunasan pembiayaan yang telah jatuh tempo dan gagal bayar, pembiayaan dengan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan, dan jaminan pembiayaan berupa saham yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.

“Mengacu kepada laporan tersebut, temuan itu bukan ditujukan kepada SMI, tetapi kepada institusi lain,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (17/4/2017).

Poin kedua, Ramona mengatakan pemberitaan itu menyebutkan bahwa SMI tidak memiliki dan atau melaksanakan pembiayaan yang tidak memedomani customer due diligence dan berdasarkan invoice yang di-mark up sehingga berpotensi merugikan perusahaan.

Menurut dia, poin tersebut juga tidak ditujukan kepada SMI, tetapi kepada institusi lain.

PENYELESAIAN MASALAH

Selain itu, Ramona juga mengatakan pihaknya memberikan tanggapan terkait dua poin lain dalam pemberitaan tersebut. Dalam berita itu, tertulis bahwa terkait piutang yang berpotensi tidak tertagih, SMI menjadi salah satu contohnya. Pertama, pembiayaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga gas batubara (PLTGB) Melak kepada PT CDN. Pembiayaan proyek senilai Rp109,84 miliar tersebut tidak didasarkan pada penilaian kelayakan yang memadai.

“SMI saat ini tengah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan pembiayaan tersebut, penjelasan lengkap terkait hal itu telah disampaikan kepada BPK,” jelasnya.

Klarifikasi serupa juga diberikan kepada poin dalam berita yang menyatakan bahwa selain itu, BPK mencatat jual beli piutang antara SMI dengan TAEL sebesar US$12,50 juta tidak didukung dengan bukti adanya piutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini