Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia mengeluarkan peraturan soal pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau PLJP kepada bank umum konvensional dalam rupa PBI No. 19/3/PBI/2017.
Dalam PBI tersebut, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadojo menguraikan bahwa bank mengalamii kesulitas likuiditas jangka pendek dapat mengajukan permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) kepada bank sentral.
Syarat untuk memperoleh PLJP a.l. tergolong sebagai bank solven, memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan bank paling rendah dua, memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP, serta diperkirakan mampu mengembalikan PLJP.
Bank dapat mengajukan plafon PLJP berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan bank memenuhi GWM. Ketentuan lebih lanjut tentang syarat bank untuk memperoleh PLJP diatur dalam peraturan anggota Dewan Gubernur BI.
Sekadar info, agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP dapat berupa surat berharga, surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang dicatat dalam pembukan UUS bank, aset kredit, maupun aset pembiaaan ang dicatat dalam pembukuan UUS dari bank.
Adapun jenis surat berharga yang dimaksud berupa SBU, SDBI, SBN, maupun surat yang diterbitkan oleh badan hukum lain. Untuk surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain harus memenuhi syarat, yaitu memiliki peringkat terendah peringkat investasi, aktif diperdagangkan, dan surat yang diterbitkan oleh badan hukum lain.
Untuk surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain harus memenuhi syarat, yaitu memiliki peringkat terendah peringkat investasi, aktif diperdagangkan, dan memiliki sisa waktu yang ditetapkan oleh BI.
Nah, surat-surat berharga yang diterbitkan badan hukum lain maupun suku korporasi yang diterbitkan badan hukum lain hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP dalam hal bank tidak memiliki surat berharga berupa SBI, SDBI, dan SBN. Atau, bank memiliki surat-surat berharga ini tetapi tidak mencukupi untuk jadi agunan PLJP.
Sementara itu, untuk aset kredit maupun pembiayaan bisa jadi agunan PLJP saat permohonan bank tidak memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP atau surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP milik bank tak cukup untuk jadi agunan.
Nilai surat berharga, aset kredit, dan aset pembiayaan sebagai agunan PLJP ditetapkan a.l. nilai agunan berupa SBI ditetapkan 100% dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SBI. Untuk nilai agunan SBIS 100% juga dari plafon PLJP dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS. Untuk nilai agunan berupa SDBI pun 100% dari plfon PLJP dihitung berdasarkan nilai jual SDBI.
Sementara itu, nilai agunan berupa SBN ditetapkan paling rendah 105% dari plafon dihitung berdasarkan nilai pasar SUN serta nilai agunan SBSN paling rendah 106,5% dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar SBSN.
Untuk agunan berupa surat berharga dari badan hukum lain paling rendah 120% dari plafon dihitung berdasarkan nilai pasarnya. Adapun nilai agunan berupa aset kredit maupun pembiaaan ditetapkan paling rendah 200% dari plafon PLJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel