OLI MOTOR: Pelumas SNI 7069.2:2012 Diyakini Tingkatkan Keamanan Konsumen

Bisnis.com,20 Apr 2017, 10:35 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Ilustrasi)./.Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan standar nasional Indonesia (SNI) produk minyak pelumas diyakini dapat meningkatkan rasa aman konsumen.

Sekertaris utama Badan Standardisasi Nasional (BSN) Puji Winarni mengungkapkan penetapan SNI minyak pelumas dapat melindungi konsumen dari peredaran produk pelumas palsu.

“Dengan menerapkan SNI Minyak Pelumas, konsumen akan lebih yakin dan merasa aman terutama ini digunakan untuk kendaraan bermotor yang menyangkut masalah keselamatan,” kata Puji dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (20/4/17).

Puji menjelaskan BSN telah menetapkan beberapa SNI terkait Pelumas. Tercatat, salah satu SNI yang diterapkan yakni SNI 7069.2:2012 untuk jenis sepeda motor bensin empat langkah.

Pengertian minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor sambung Puji, adalah pelumas cair hasil proses pencampuran minyak lumas dasar yang berasal dari minyak bumi (mineral), minyak lumas dasar ulang, dan bahan lainnya termasuk bahan sitentik ditambah aditif.

“Penetapan SNI minyak pelumas didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya minyak pelumas yang tidak aman,” jelas Puji.

Dia menambahkan, pelumas yang memenuhi SNI mengacu kepada spesifikasi produk pelumas meliputi karakteristik fisika kimia termasuk viskositas dan parameter unjuk kerja. Saat ini, BSN telah memiliki 20 SNI untuk produk pelumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini