SIDANG DUGAAN PENODAAN AGAMA: Ini Dampak Hukuman Percobaan 2 Tahun Ahok

Bisnis.com,20 Apr 2017, 13:09 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum akhirnya membacakan tututan kepada Basuki Tjahja Purna alias Ahok dalam perkara penodaan agama. Dalam dakwaannya, jaksa menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Lalu apa dampak dari tuntutan ini kalau hakim mengabulkan? Dalam Kitab Undang-undang Pidana Pasal 14a dalam penjelasannya disebutkan terdakwa boleh tidak ditahan atas pertimbangan hakim.

Jika dalam dua tahun ke depan Ahok berkelakuan baik dalam artian tidak melakukan tindakan pidana, maka ia tidak perlu ditahan. Sementara jika kembali melakukan pidana selain menghukum pidana barunya, ia juga harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.

"Artinya tidak mesti menjalani kurungan, dengan syarat tidak boleh melakukan pidana selama 2 tahun," ujar Akhyar Salmi, pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Akan tetapi, berdasar KUHP, jika hakim memiliki pertimbangan lain maka ia dapat memerintahkan agar masa tahannya selama 1 tahun atau kurang tetap dijalankan.

Berikut penjelasan pasal 14a di dalam KUHP

(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana. Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.

(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.

(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.

(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini