Begini Strategi BPN Kurangi Masalah Tanah

Bisnis.com,20 Apr 2017, 22:59 WIB
Penulis: Thomas Mola
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir permalasahan sengketa tanah di Tanah Air.

Menteri ATR Sofyan Djalil menegaskan persoalan sengketa tanah dapat dicegah dengan menertibkan sertifikasi tanah yang telah diterbitkan.

"Sengketa harus dicegah dari hulunya, yang terjadi saat ini bukanlah hulu melainkan dari muara. Hulunya adalah pemetaan, pengukuran, serta sertipikat tanah yang kita terbitkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/04/2017).

Sofyan menuturkan saat ini 70% perkara pengadilan adalah masalah tanah, karena itu Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk mencegah terjadinya sengketa tanah. "Penyelesaian yang paling baik adalah tidak ada sengketa,” imbuhnya.

Menurutnya, pencegahan dapat dimulai dari pelayanan di Kantor Pertanahan, Sofyan menyoroti masih ditemukan kasus di mana warkah hilang di Kantor Pertanahan.

"Kenapa warkah bisa hilang? Warkah harus dijaga dengan baik karena dokumen ini bisa membantu kita menyelesaikan sengketa,” tegasnya.

Adapun, PTSL merupakan program kerja Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan 5 juta sertifikat tanah pada 2017 serta melakukan pemetaan tanah-tanah yang belum terdaftar di Indonesia.

Apabila selama ini sertifikat yang dibagikan semuanya secara sporadis, melalui PTSL tidak. Dengan demikian, ini dapat meminimalisir sengketa pertanahan.

"Saat ini banyak orang takut membeli tanah untuk investasi karena tidak ada kepastian hukum atas tanah tersebut. Sertifikat yang dikeluarkan hasil PTSL tidak boleh diganggu gugat minimal 5 tahun setelah dikeluarkan,”tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini