Tunggak Pajak Rp1,1 Miliar, Aset WP Disita

Bisnis.com,21 Apr 2017, 17:12 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Ilustrasi: Wajib pajak memasuki kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, MANADO -- Direktorat Jendera Pajak wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) menyita aset milik PT BJG di Gorontalo yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp1,1 miliar.

F.N Rumondor, Kepala Bidang Penyuluhan & Humas DJP Kanwil Suluttenggo Malut mengatakan PT BJG merupakan wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak sejak 2015. Dia mengimbuhkan, DJP telah melakukan penagihan aktif kepada PT BJG sebelum akhirnya melakukan penyitaan pajak karena wajib pajak belum memenuhi kewajibannya.

"Meskipun telah disita, wajib pajak masih memiliki kesempatan 14 hari untuk melunasi utang pajaknya sebelum aset yang disita dilelang," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Jumat (21/4/2017).

Rumondor menerangkan, penyitaan aset merupakan tindakan hukum terhadap wajib pajak yang lalai melaksanakan kewajiban perpajakan. Dia berharap penyitaan aset BJG menjadi peringatan bagi wajib pajak lain yang belum atau berniat lalai menunaikan kewajiban pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini