Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan Ancam Perusahaan Bandel

Bisnis.com,21 Apr 2017, 21:09 WIB
Penulis: Thomas Mola
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk tim terpadu untuk meningkatkan kepersertaan dan kepatuhan jaminan nasional ketenagakeraan.

Tim terpadu tersebut bertugas melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait kepatuhan jaminansosial ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Maruli Hasoloan mengatakan sepanjang 2016 tim terpadu telah melakukan inspeksi mendadak terhadap 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Hasilnya 31 perusahaanpatuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/04/2017).

Maruli menambahkan hingga dengan bulan April tahun 2017, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti Jaminan Pensiun.

Kedepannya, katanya, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, tim akan melanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN.

"Tahapan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan bersama oleh tim, setelah itu diterbitkan Nota Pemeriksaan untukperusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga, maka akan diterbitkan Nota Penegasan," tegasnya.

Direktur Perluasan Kepersertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omset pertahunnya telah wajib mengikuti program Jaminan Pensiun (JP), selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan JaminanKematian (JKm).

“Kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan kategori PDS Upah yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuaidengan aturan yang berlaku, yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini