Pilkada Serentak 27 Juni 2018, Catat Proses Verifikasi Calonnya

Bisnis.com,25 Apr 2017, 19:22 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (dari kiri), Arief Budiman, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy'ari, Viryan, dan Wahyu Setiawan berpose bersama seusai pelantikan Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum menetapkan 27 Juni sebagai hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. Pilkada serentak 2018 menjadi tahapan ketiga setelah 2015 dan 2017.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya tidak memiliki banyak pilihan hari pencoblosan pada Juni 2018 seperti amanat Undang-undang. Pasalnya di pertengahan Juni 2018 terdapat momen hari raya Idulfitri.

" Pilihannya Rabu 20 Juni atau 27 Juni 2018. Tanggal 20 Juni hari libur, pilihan akhirnya 27 Juni. Itu 10 hari setelah Idulfitri," kata Arief di Jakarta, Selasa (25/4).

Dengan ditetapkannya hari pemilihan ini, Arief memperkirakan proses verifikasi calon perorangan akan dimulai pada Desember 2017 mendatang. Sedangkan pendaftaran calon direncanakan 31 Januari—2 Februari 2018.

"[Bagi daerah penyelenggara] Persiapan anggaran, peraturan penyelenggaraan pemilihan bisa segera dimulai dari sekarang, tapi minimal 27 September 2017 anggaran dan aturan sudah selesai," katanya.

Pilkada Serentak 2018 diikuti oleh 171 wilayah. Dari jumlah ini 17 wilayah merupakan provinsi dengan jumlah penduduk besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

Arief mengatakan berdasarkan rekap usulan KPU daerah dalam penyelenggaraan ini, maka dana yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp11,3 triliun.

"Rp11,3 triliun usulan untuk 171 daerah. Sangat mungkin disesuaikan. Tentu pemda akan melakukan penganggaran secara efisien dan tepat sasaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini