Sidang Pembunuhan Siswa SMA Tarnus Hadirkan Enam Saksi

Bisnis.com,25 Apr 2017, 19:00 WIB
Penulis: Newswire
Siswa SMA Taruna Nusantara/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa AMR (16) yang diduga telah membunuh siswa kelas X SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang, Krisna Wahyu Nurachmad (15), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa.

Sidang yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid dengan hakim anggota Meilia Cristina dan David Darmawan.

"Sidang akan digelar setiap hari karena menimbang status terdakwa yang masih anak-anak, sebelum masa penahanan 25 hari habis, majelis hakim sudah harus memutus perkara tersebut," kata Bagian Humas Pengadilan Negeri Mungkid Eko Supriyanto.

Ia menuturkan agenda dalam sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan dari tujuh jaksa penuntut umum yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono. Usai dibacakan surat dakwaan, terdakwa diketahui tidak menyampaikan esepsi atau keberatan.

Ia mengatakan majelis hakim juga meminta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk membacakan laporannya menyangkut kondisi anak. Sementara saksi yang diperiksa baru saksi dewasa.

Selama menjalani proses persidangan, terdakwa didampingi oleh dua penasihat hukum dan anggota keluarganya.

Kajari Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono mengatakan ada enam saksi dewasa yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim, dalam sidang pertama ini. Keenam saksi itu terdiri atas lima pamong dan satu anggota tim identifikasi Polres Magelang.

"Kebetulan, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi sehingga persidangan bisa langsung berlanjut ke tahap berikutnya," katanya.

Ia mengatakan sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi anak, yang merupakan siswa SMA Taruna Nusantara dengan jumlah 13 orang. Terkait proses persidangan yang bakal berlangsung secara maraton, karena dalam sistem peradilan anak waktunya dibatasi.

"Hanya 25 hari kalender sehingga prosesnya harus terus berlanjut, memanfaaatkan waktu yang sangat terbatas," katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono mengatakan dalam sidang pihaknya sengaja tidak mengajukan esepsi kepada majelis hakim, namun bukan berarti pihaknya membenarkan isi surat dakwaan.

"Bukan berarti kami membenarkan karena surat dakwaan itu masih akan diuji di persidangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini