Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan bankir mengingatkan agar rencana Ditjen Pajak untuk mengakses penuh data nasabah perbankan tidak menimbulkan keresahan pada industri tersebut. Pembukaan data sebaiknya dilakukan secara terbatas.
Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Haryono Tjahjarijadi mengatakan, dengan berakhirnya program amnesti pajak, seharusnya tidak ada masalah karena pelaporan kekayaan sudah dilakukan dengan baik sehingga tidak membuat keresahan ketika Ditjen Pajak akses data nasabah bank.
“Namun, masih ada Undang-Undang Perbankan yang mengatur terkait dengan kerahasiaan data nasabah. Nanti implementasi Perppu itu akan seperti? Agar tidak jadi polemik, mungkin perlu ditunggu Perppunya akan seperti apa nantinya,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (25/4).
Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Perbanas, mengatakan, untuk pembukaan data nasabah warga negara asing (WNA) memang sudah hasil keputusan G-20 untuk membuka akses data nasabah WNA atas permintaan negara asalnya.
Namun, untuk akses data nasabah domestik tampaknya tidak harus semuanya dibuka, kecuali ada transaksi yang mencurigakan pada sebuah rekening nasabah.
"Seperti kerja sama dengan PPATK, data nasabah yang bisa diakses ketika ada transaksi abnormal yang terjadi," terangnya.
Selain itu, Tiko, sapaan akrab Kartika, yang juga Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menuturkan, apabila seluruh data nasabah domestik di akses oleh Ditjen Pajak menjadi tidak efisien.
"Jumlah datanya kan banyak sekali, mereka [Ditjen Pajak] juga sulit mencari dari total data itu. Kalau sudah ada pemicunya akan lebih mudah dan efisien," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel