Begini Cara Pemprov DKI Atasi Juru Parkir Liar di Kalijodo

Bisnis.com,26 Apr 2017, 13:10 WIB
Penulis: Newswire
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan sistem parkir gate di kawasan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

Rencananya, sistem itu mulai diterapkan akhir pekan nanti.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pemasangan gate parkir itu akan menggantikan sistem parkir lama yang menggunakan tarif parkir elektronik (TPE).

Sistem ini dianggap tidak efektif karena rawan memicu munculnya juru parkir (jukir) liar.

"Minggu ini pemasangan gate-nya. Ini kan RPTRA, taman dan jalur hijau, kita parkir terbatas, pengunjung kita dorong menggunakan transportasi umum," katanya, Selasa (25/4/2017).

Sistem parkir gate itu juga dijanjikan tidak akan menghalangi pengguna jalan inspeksi yang menghubungkan Jalan Tubagus Angke dan Jalan Bandengan Utara.

Untuk membedakan pelintas dan pengunjung, kendaraan yang lebih dari 15 menit akan dikenakan tarif sesuai aturan.

"Kami juga akan koordinasi dengan pengelola tol agar bagian kolong tol bisa jadi tempat parkir pengunjung," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini