Ditjen Pajak Imbau Agar WP Badan Segera Laporkan SPT

Bisnis.com,27 Apr 2017, 16:50 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)/Antara-Moch Asim

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar seluruh wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir, yakni Minggu besok (30/4).

Kantor pajak mencatat, dari 16,5 juta WP yang wajib melaporkan SPT, baru 10,9 juta WP atau 66% WP yang telah menunaikan kewajiban pelaporannya hingga 25 April.

Dengan rincian Wajib Pajak Badan sebanyak 322.430, Wajib Pajak OP Non Karyawan sebanyak 983.216, dan Wajib Pajak OP Karyawan sebanyak 9.6 juta.

"Batas akhir ini tidak akan diperpanjang, dan karena jatuh pada Minggu. Maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat," tegas Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan resminya, Kamis (27/4/2017).

Sedangkan pelaporan SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga batas akhir. Hestu mengatakan keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta.

Ditjen Pajak juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.

"Dari jumlah 10.936.111 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT, yang lapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 wajib pajak atau 79,66%," sambungnya.

Selain itu, dia juga mengimbau agar WP yang telah mengikuti tax amnesty agar tidak lupa memasukkan jumlah harta dan utang yang telah diungkapkan pada surat pernyataan hartanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini