Perppu AEoI: Semua Menteri Sudah Teken

Bisnis.com,27 Apr 2017, 09:11 WIB
Penulis: Arys Aditya
Yasonna H. Laoly/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Seluruh menteri terkait disebut telah menandatangani draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Akses Data dan/atau Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan demikian, maka draf Perppu yang kerap disebut sebagai Perppu Automatic Exchange of Information (AEoI) tersebut tinggal menunggu disetujui oleh Presiden dan kemudian sah berlaku.

"Sudah diteken oleh menteri-menteri. Saya sudah. [Sekarang] di Setneg. Nanti diteken oleh Presiden lalu kami undangkan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/4/2017) malam.

Yasonna juga mengonfirmasi ketika ditanya apakah isi dari draf tersebut akan memberikan kewenangan penuh kepada Ditjen Pajak untuk mengakses data nasabah bank dan lembaga keuangan bukan bank.

"Yes, yes."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini