HAK ANGKET KPK: Partai Gerindra Menolak Tegas

Bisnis.com,27 Apr 2017, 15:26 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Hashim Djojohadikusumo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Partai Gerindra menyampaikan instruksi kepada semua jajaran partai, khususnya anggota Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat, untuk menolak usulan Hak Angket terkait dengan rekaman pemeriksaan oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membuka rekaman pemeriksaan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-El yang melibatkan sejumlah politisi.

Instruksi ini disampaikan sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang selalu mengingatkan setiap jajarannya bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu prioritas partai.

“Partai Gerindra tidak pernah bergeming dalam usaha memberantas korupsi yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat. Memenuhi komitmen memberantas korupsi merupakan prioritas partai Gerindra,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, Kamis (27/4/2017).

Komitmen ini tidak memberikan pilihan lain kepada Partai Gerindra, kecuali memberi ruang dan mempercayakan sepenuhnya pemberantasan korupsi pada lembaga yang sudah dibentuk negara, sampai lembaga itu sendiri menunjukan ketidak mampuannya mengemban tugas.

“Tidak ada satu pihakpun yang dapat membatasi gerak KPK dalam melakukan tugas dan wewenang yang dipercayakan padanya oleh undang-undang,” tegas Hashim.

Komitmen ini kembali ditegaskan menyikapi situasi di Dewan Perwakilan Rakyat, yang sedang membahas hak angket berkenaan dengan KPK, agar tidak melemahkan KPK dalam upaya memberantas korupsi yang sudah kronis di negeri ini.

“Saya yakin semua bercita-cita memberantas korupsi. Di titik ini kita semua harus bekerja sama demi Indonesia yang lebih baik,” tutur Hashim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini