RUU PEMILU: Ini Dia Kuota Hare dan Divisor Sainte Lague yang Diperdebatkan

Bisnis.com,27 Apr 2017, 18:53 WIB
Penulis: Saeno
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Metode penghitungan suara atau konversi jumlah suara pemilih menjadi kursi di DPR menjadi salah satu isu krusial yang masih belum menemukan kesepakatan.

Seperti dikatakan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu terdapat empat isu krusial yang masih mengganjal. Keempat isu krusial tersebut meliputi, presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, serta konversi suara menjadi kursi DPR RI.

Soal konversi suara ke kursi DPR, ada fraksi yang mendukung metode "sainte lague modifikasi, ada juga fraksi yang mendukung metode kuota hare.

Lantas di mana perbedaannya?

Dikutip dari rumahpemilu.org, Kamis (27/4/2017) pukul 17.48 WIB, metode penghitungan suara merupakan variabel utama dari sistem pemilu. Metode ini berfungsi mengkonversi suara menjadi kursi.

Pilihan terhadap metode sangat penting, karena berpengaruh terhadap partai.

Dalam sistem pemilu proporsional ada dua rumpun metode penghitungan, yaitu metode kuota dan metode divisor.

Metode Kuota
Pada rumpun metode penghitungan kuota, terdapat dua teknik penghitungan suara, yakni, Kuota Hare dan Kuota Droop.

Dalam Kuota Hare, ada dua tahapan yang harus dilalui untuk mengkonversi suara menjadi kursi.

Hampir serupa dengan Kuota Hare, teknik penghitungan suara Kuota Droop juga memiliki dua tahapan penghitungan.
Namun, untuk menentukan harga satu kursi di satu dapil, Kuota Droop mengharuskan jumlah alokasi kursi ditambah satu, sehingga rumus penghitungannya menjadi V dibagi (S+1).

Metode Kuota Hare paling dikenal di Indonesia sebab paling sering digunakan dari pemilu ke pemilu.

Metode Divisor

Berbeda dengan metode kuota, metode divisor tidak menerapkan harga satu kursi sebagai bilangan pembagi untuk mencari perolehan kursi masing-masing partai.

Metode ini memiliki bilangan tetap untuk membagi perolehan suara masing-masing partai.

Logika yang dipakai adalah bahwa partai yang memperoleh suara tertinggi dari hasil pembagian—diurutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu dapil—berhak memperoleh kursi.

Metode penghitungan suara divisor terbagi ke dalam tiga teknik penghitungan suara.

Metode Kuota Droop dan Divisor D’Hondt dinilai cenderung lebih menguntungkan partai-partai besar dengan tingkat surplus kursi yang besarannya cukup singnifikan.

Kedua metode tersebut juga cenderung mampu menyederhanakan sistem kepartaian. Akan tetapi, tingkat ketidakproporsionalan atas konversi suara ke kursi cukup tinggi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini