Baru Bebas, Politisi Golkar Ini Terjerat kasus Korupsi Lagi

Bisnis.com,27 Apr 2017, 20:16 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Fahd El Fouz/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Fahd El Fouz, politisi muda Partai Golkar sebagai tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu pernah terjerat kasus korupsi dan divonis 2,5 tahun penjara.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Fahd El Fouz diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama 2011—2012.

Penetapan ini, lanjutnya, merupakan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dandy Prasetya Zulkarnaen Putra.

“Putusannya, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan sementara putranya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” tuturnya, Kamis (27/4/2017).

Kedua terpidana, lanjutnya mendapatkan fee dengan total Rp14,8 miliar dengan rincian fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTS) Rp4,7 miliar dan proyek pengadaan Al-Quran Rp9,6 miliar. Sementara itu tersangka Fahd diduga menerima uang untuk melancarkan proyek itu sebesar Rp3,411 miliar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal ayat 2 junto ayat 1 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 65 KUHP,” jelasnya.

Selain kasus ini, Fahd pernah pula ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2012 dengan tudingan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini politisi Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Merah untuk anggaran 2011.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Fahd penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara dan telah selesai menjalani pidana tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini