Convention ILO 181, Ini Tanggapan Asosiasi Penyedia Outsourcing

Bisnis.com,02 Mei 2017, 12:19 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Ilustrasi./.cilacap.olx.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha penyedia tenaga kerja outsourcing atau alih daya menilai bahwa saat ini jenis jasa tersebut ada sektor usaha resmi yang diakui dan lindungi oleh international labour organization (ILO).

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Greg Chen mengungkapkan keberadaan jasa penyedia tenaga kerja alih daya telah diresmikan melalui “Convention ILO 181”.

“Jasa ini menjadi bagian strategi daya saing dan daily operations sebagian besar investor asing dan calon investor asing,” jelas Greg kepada Bisnis.com, Selasa (2/4/17).

Dia menilai jika bentuk alih daya ini dihapuskan oleh pemerintah akan merugikan sebagian besar investor yang ada di Indonesia. Pasalnya mereka akan merasa diberatkan oleh risiko dan biaya untuk membuat usaha di Tanah Air. 

Greg menyebut saat ini yang menjadi masalah adalah implementasi di dalam negeri. Banyak pelaku usaha yang masih melanggar regulasi yang berlaku.

Saat ini, tercatat anggota ABADI sebanyak 50 perusahaan. Asosiasi telah menyepakati akan menyaring anggota lebih ketat pada tahun ini lewat tinjauan langsung kepada perusahaan di lapangan. 

Dia mengatakan perusahaan penyedia alih daya Indonesia harus berkaca dengan bisnis sejenis yang ada di luar negeri. Menurutnya, para pelaku usaha harus belajar dengan negara seperti India yang telah berhasil menjadi pusat outsourcing di dunia.

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini