Rizal Ramli ke Obligor BLBI: Lunasi Dong

Bisnis.com,02 Mei 2017, 18:07 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli (kiri) menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5)./Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki posisi tawar yang kuat untuk memaksa para obligor melinasi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Ditemui seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas yang diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, Rizal Ramli mengungkapkan bahwa saat dia ditunjuk menjadi menteri, dia melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK).

Dari hasil evaluasi tersebut, pihaknya menilai posisi negara sangat lemah karena para obligor tidak dikejar untuk melunasi utang yang diperoleh dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karena itu, pihaknya kemudian mengambil kebijakan memaksa para obligor harus menyerahkan jaminan pribadi atau personal guarantee yang berarti para obligor hingga keturunan ketiganya wajib untuk melunasi utang tersebut.

“Semua tanggung jawab ya bapaknya, anaknya, cucunya, sehingga kalau bapaknya meninggal, cucunya harus tanggung jawab. Ini membuat pemerintah punya posisi tawar-menawarnya menjadi sangat kuat, karena kami mengetahui ada kelemahan. Tetapi kalau pemerintah pegang personal guarantee, pemerintah posisinya kuat,” ujarnya, Selasa (2/5/2017).

Akan tetapi, lanjutnya, setelah rezim Gus Dur digulingkan oleh MPR dan Megawati Soekarnoputri naik menjadi Presiden, kebijakan personal guarantee ini tidak dilanjutkan sehingga negara kembali tidak memiliki posisi tawar yang kuat.

Dia menilai pula bahwa BPPN tidak bisa bertindak sendiri dalam memutuskan suatu kebijakan yang bersifat strategis seperti penerbitan surat keterangan lunas atau SKL karena harus dibahas dalam KKSK.

Sebagaimana diketahui, dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan, komite tersebut terdiri dari ketua Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Ya pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada para obligor yang belum melunasi, ya dilunasilah. Selama 19 tahun setelah ini tentunya makin hebat dan makmur jadi penuhi dong kewajibannya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini