OJK Revisi Aturan Penerbitan EBA SP

Bisnis.com,02 Mei 2017, 11:41 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Makassar./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi regulasi izin penerbitan pembelian kembali efek beragunan aset surat partisipasi (EBA-SP).

Direktur pengelolaan investasi Otoritas Jasa Keuangan Surjanto mengungkapkan, revisi itu akan memperbolehkan penerbitan EBA-SP untuk membeli kembali EBA-SP hingga 10%. Dia mengungkapkan revisi beleid itu akan terbit dalam waktu dekat.

"Ini untuk meningkatkan likuiditas, supaya ada kepercayaan diri teman-teman di pasar. Seandainya kalau mau sekuritisasi lagi agak ayem [bahasa Jawa: tenteram]," ungkapnya kepada Bisnis di Gedung BEI, Selasa (5/2/2017).

Surjanto mengharapkan bila revisi POJK ini rampung maka minat penerbitan EBA-SP semakin meningkat. Sampai saat ini, ada empat penerbitan EBA-SP dengan nilai Rp1,7 triliun. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia mencatatkan emisi EBA sebanyak delapan emisi senilai Rp3,57 Triliun. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Treasury Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko mengungkapkan telah melakukan transaksi sekuritisasi EBA-SP hingga 10 kali atau senilai Rp7,5 triliun. Berdasarkan pengalaman transaksi sekuritasi itu, sambungnya, pasar merespons sangat baik. Dia juga meminta kepada regulator agar mendukung produk EBA-SP melalui beleid yang lebih fleksibel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini