Jadi Caleg Golkar di Jabar, Kalau Terpilih Enggak Boleh Cerai & Kawin Lagi

Bisnis.com,03 Mei 2017, 19:31 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Partai Golkar/Antara

Kabar24.com, BANDUNG — DPD Partai Golkar membuka penjaringan terbuka calon legislatif (Caleg) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat untuk Pemilihan Umum 2019 mulai 1 Mei—27 Juli 2017.

Ketua DPD Partai Golkar Jabar Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya membuka kesempatan pada seluruh masyarakat di Jabar untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) Golkar.

"Penentuan rangking di daftar caleg sementara dan daftar calon tetap akan didasarkan pada elektabiliti yang akan disurvei oleh Golkar di 14 daerah pemilihan," katanya di Bandung, Rabu (3/5/2017).

Pihaknya menerapkan sistematika penyusunan daftar caleg hanya pada aspek elektabilitas yang bersangkutan. Calon yang elektabilitasnya tinggi sudah pasti menduduki rangking tertinggi.

"Kecuali misalnya ada ketentuan undang-undang soal syarat keterwakilan calon perempuan," paparnya.

Dedi memastikan meski membuka peluang pada seluruh lapisan mendaftar caleg, pihaknya akan tetap konsisten mengusung calon-calon yang memiliki komitmen membangun lingkungan.

"Karena Jabar rentan pada kerusakan lingkungan. Sehingga Golkar tidak merekomendasikan caleg yang memiliki latar belakang bisnis hitam," paparnya.

Selain itu Dedi menerapkan juga sejumlah persyaratan menarik di mana para caleg tidak boleh menceraikan istrinya setelah terpilih menjadi anggota dewan tanpa dasar alasan yang kuat sesuai UU pokok perkawinan.

"Dia juga tidak boleh nambah istri jika tidak diizinkan oleh istri tuanya. Larangan ini penting karena banyak yang sudah jadi dewan tapi menceraikan istrinya dan kawin lagi syarat ini mencegah saja. Dan baru Golkar yang menerapkan ini," tuturnya.

Dedi juga menegaskan caleg yang bersangkutan tidak boleh terlibat dan memakai narkoba karena pihaknya akan melakukan tes khusus. Selain itu pendaftar yang memiliki penyakit kelainan seksual akan ditolak pihaknya.

"Pendaftaran akan ditutup 27 juli. Mereka daftar di kabupaten/kota masing-masing kalau untuk provinsi mendaftar ke DPD I," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini