Hakim Kasus Mirna Jadi Pengawas PKPU KSP Pandawa, Nasabah Berharap Terobosan

Bisnis.com,03 Mei 2017, 16:10 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Rapat kreditur Koperasi Pandawa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group berharap ada terobosan hukum yang dibuat oleh hakim pengawas di rapat kreditur.

Hakim pengawas dalam perkara No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini adalah Kisworo, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun rekam jejak Kisworo adalah sebagai hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.

"Kami berharap hakim pengawas Kisworo membuat terobosan hukum dalam kasus KSP Pandawa," ujar kuasa hukum kreditur Fauzi Nasution kepada Bisnis usai rapat kreditur, Rabu (3/5/2017). Fauzi mewakili 103 kreditur dengan nilai tagihan Rp13 miliar.

Dia melanjutkan KSP Pandawa ini merupakan kasus yang merugikan banyak pihak, hingga ribuan nasabah. Di samping itu, debitur dari pihak KSP Pandawa maupun pemiliknya Nuryanto dinilai tidak kooperatif.

Kedua debitur tidak menghadiri rapat kreditur pertama. Padahal, ungkap Fauzi, rapat perdana adalah kesempatan debitur untuk menunjukkan iktikad baiknya kepada kreditur.

Fauzi meminta hakim pengawas membuat terobosan hukum jika debitur terus mangkir dalam rapat kreditur. Adapun langkah yang dapat diambil adalah dengan putusan verstek.

Putusan verstek adalah kewenangan memutus perkara meski termohon atau tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan.

"Jika nanti ada putusan verstek ketika debitur tidak kooperatif, itu bisa jadi terobosan hukum perkara simpan pinjam koperasi," tuturnya.

Seperti diketahui, KSP Pandawa telah dibekukan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2016. Koperasi ini terbukti menjalankan bisnisnya secara ilegal dengan menghimpun dana dari masyarakat atau investor.

Padahal, izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kepada KSP Pandawa hanya menyalurkan dana kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini